News

9 pelaku curanmor ditangkap Polres Aceh Utara, terancam pidana 7 tahun penjara

9 pelaku curanmor ditangkap Polres Aceh Utara, terancam pidana 7 tahun penjara

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkapkan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah setempat.

Polisi mengamankan sembilan tersangka, di mana tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada popularitas.com mengatakan, kasus ini terungkap dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 yang dilakukan selama dua minggu lalu.

“Ada tujuh laporan warga yang kehilangan sepeda motor, sembilan tersangka kita amankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Novri menjelaskan, para pelaku yang masing-masing berinisial A, J, AK, R dan Z, AA serta SB dan W yang merupakan warga Aceh Utara.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah, mulai dari wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe  hingga ke Langkat, Sumatera Utara.

“Dalam penangkapan itu kita juga mengamankan sejumlah motor curian berbagai jenis. Para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menyimpan atau memarkirkan motornya.

Selain itu, kata dia, masyarakat diharapkan agar menggunakan kunci pengaman di motornya, bahkan bila perlu dipasangkan GPS agar mudah untuk dilacak.  “Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang bisa memancing niat jahat, segera laporkan ke pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana ini, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya curanmor dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kita semua.  “Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan wilayah kita dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Novri.

Shares: