Home News Aceh Incar Slot Jalur Undangan dari Arab Saudi Soal Kuota Haji Khusus
News

Aceh Incar Slot Jalur Undangan dari Arab Saudi Soal Kuota Haji Khusus

Share
3841 Calon Jamaah Haji Aceh sudah vaksin covid-19
Ilustransi. (alodokter)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, sebelum qanun nomor 5 Tahun 2020 soal haji dan umrah itu dibuat, pihaknya sudah melakukan survei ke Kementrian Agama RI. Di sana, kata Bardan, ada dua slot untuk kuota haji khusus.

Slot pertama yaitu dengan mekanisme undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi kemudian yang kedua yaitu permintaan dari Pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe. Sementara untuk jalur undangan, pihaknya tengah mencari formulasi yang tepat.

“Kalau mendapat undangan langsung dari Arab Saudi ini yang masih kita cari formulasinya, kuotanya juga berapa itu belum dapat,” kata Bardan, Rabu (9/6/2021).

Baca: Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji dan Umrah

Sementara di slot kedua di jalur permintaan, mekanismenya yaitu dari Pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe mengajukan kuota khusus ke Kementrian Agama lalu diteruskan ke Arab Saudi. Soal kuota khusus, kata dia, itu di luar kuota nasional yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia.

“Di Kementerian Agama ada dua slotnya, yaitu undangan langsung dari Arab Saudi kemudian permintaan dari Pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe Aceh berdasarkan berapa kuota yang diberikan, itukan setiap tahun beda-beda,” ucapnya.

Dalam qanun nomor 5 Tahun 2020 itu, kata Bardan juga mengatur mekanisme warga Aceh untuk melakukan pemberangkatan haji secara mandiri lewat kuota yang telah diberikan. Sebab, qanun itu juga memerintahkan untuk membentuk Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA).

“Bisa (berangkat secara mandiri). Di qanun itu nanti akan membentuk Badan Pelaksanaan Haji Aceh (BPHA),” ucapnya.

Hanya saja, qanun tersebut masih menunggu register dan koreksi dari Kemendagri.

“Sempat diajukan (kuota) tapi qanunnya sekarang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri untuk beberapa pasal tertentu. Ini juga tinggal menunggu nomor registrasinya keluar,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kuntadi, Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda...

KriminalitasNews

Kapolda Aceh Sebut Senjata Api Perampok Toko Emas di Aceh Selatan Milik Polri

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, senjata api yang...

News

Nanik S Deyang mundur, Prabowo tunjuk Sudaryono Kepala BGN, dilantik sore ini di Istana

POPULARITAS.COM – Usai surat pengunduran diri disampaikan Nanik S Deyang sebagai Kepala...

InternasionalNews

Mengapa Warga Gaza Ikut Rayakan Gelar Juara Piala Dunia 2026 Spanyol?

POPULARITAS.COM – Piala Dunia 2026 tidak hanya memicu euforia di Spanyol. Di...

Exit mobile version