POPULARITAS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh berkomitmen untuk mempercepat implementasi kebijakan transaksi non tunai pengelolaan keuangan desa (gampong) demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik dan efisien.
“Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota di Aceh berkomitmen mendukung implementasi transaksi non tunai ini secara optimal melalui fungsi pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pengawasan ke pemerintahan gampong,” kata Kepala DPMG Aceh, Iskandar, di Banda Aceh, seperti diansir Antara, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Iskandar saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong di Banda Aceh.
Iskandar mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah mewajibkan desa menggunakan transaksi non tunai dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, pengawasan serta meminimalisir resiko penyalahgunaan anggaran.
“Transaksi non tunai bukan sekedar kewajiban regulasi, melainkan instrumen perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik, lebih modern, dipercaya masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong ini, pemerintah Aceh telah merencanakan peluncuran aplikasinya untuk kabupaten/kota se Aceh pada Juli mendatang.
“Awal Juli 2026 direncanakan pelaksanaan peluncuran aplikasi transaksi non tunai kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasinya,” katanya.
Iskandar menuturkan, dalam kurun waktu satu dekade terakhir, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan besar terhadap pembangunan desa, termasuk di Aceh.
Untuk provinsi ini anggaran dana desa yang telah dialokasikan 10 tahun terakhir mencapai Rp50,88 triliun.
Seiring dengan besarnya anggaran tersebut, maka dibutuhkan tata kelola yang dapat membantu pengelolaan keuangan, kualitas pelaporan serta pertanggungjawabannya semakin baik, salah satunya dengan sistem digitalisasi.
“Besarnya anggaran yang dikelola juga menuntut sistem tata kelola yang semakin baik. Maka, transformasi digital merupakan keniscayaan. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola keuangan gampong (transaksi non tunai) menjadi agenda penting untuk diimplementasikan bersama,” ujarnya.
Namun, kata Iskandar, upaya percepatan transaksi keuangan gampong non tunai di Aceh masih mendapatkan ragam tantangan yang harus dicarikan solusi bersama.
Ia menyebutkan, adapun kendala yang dihadapi yakni, kesiapan infrastruktur digital, sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan jaringan internet maupun akses telekomunikasi memadai.
Kemudian, kesiapan sumber daya manusia, transformasi digital memerlukan perubahan pola pikir dan peningkatan kapasitas aparatur agar mampu beradaptasi dengan sistem baru.
Lalu, budaya transaksi uang tunai, kata Iskandar, perubahan budaya ini tidak dapat dilakukan secara instan. diperlukan edukasi, sosialisasi, pendampingan serta proses adaptasi yang berkelanjutan.
“Tantangan lainnya adalah sinergi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Bank Aceh Syariah sebagai bank persepsi, maupun pihak lainnya yang memiliki peran dalam mendukung implementasi transaksi non tunai pengelolaan keuangan gampong,” katanya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Iskandar mengharapkan FGD ini dapat menjadi ruang diskusi produktif guna menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus merumuskan langkah solusi yang realistis untuk dilaksanakan.
“Tantangan ini harus kita kupas bersama sehingga tersusun langkah percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kabupaten/kota, sebagai upaya kolaboratif demi terwujudnya transformasi digital pengelolaan keuangan di 6.497 gampong se Aceh,” pungkas Iskandar.


Leave a comment