Home News Aceh Perlu Regulasi Khusus dan Satgas Pertambangan
News

Aceh Perlu Regulasi Khusus dan Satgas Pertambangan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaksanakan diskusi mengenai optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu, 9 Oktober 2019.

Seminar yang diisi oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Aspidum Kejati Aceh, Muhibuddin, Subdit Tipiter IV Polda Aceh, Iptu Sujono dan Asisten Ombudsman Aceh, Ilyas Isti itu telah memaparkan beberapa catatan penting.

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan Dinas ESDM Aceh dapam diskusi tersebut, jumlah IUP mineral non logam dan batuan atau galian C di Aceh hingga 2019 mencapai sebanyak 450 izin.

Total izin tersebut terdiri dari 81 IUP eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten/kota se Aceh.

“Karena itu, dengan begitu banyaknya izin galian C di Aceh, maka perlu dilakukan pengawasan bersama oleh seluruh stakeholder di Aceh,” kata Hayatuddin Tanjung dalam keterangannya.

Hayatuddin menyampaikan, mengenai penertiban galian C di Aceh, dari penyampaian pihak Polda Aceh bahwa sejauh ini mereka telah banyak melakukan upaya-upaya penindakan pertambangan yang bermasalah. Serta juga melaksanakan sosialisasi.

Kemudian, Hayatuddin menuturkan, terkait persoalan perizinan pertambangan, Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.

Hal itu merupakan bagian dari upaya peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal.

Kata Hayatuddin, hal senada juga diutarakan Aspidum Kejati Aceh, regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara maupun galian C dirasa perlu untuk segera dirumuskan oleh pemerintah.

“Karena itu, kita melihat sudah waktunya pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang perizinan pertambangan,” tutur Hayatuddin.

Tidak hanya itu, lanjut Hayatuddin, Aspidum Kejati Aceh dan beberapa peserta juga menyarankan agar Pemerintah Aceh dalam hal ini dinas ESDM Aceh harus segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan pertambangan.

Satgas ini dinilai merupakan solusi terakhir dalam rangka mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang berhubungan dengan tambang di Aceh.

“Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh,” harap Hayatuddin. (DRA/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version