Home News Kabur Saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu di Banda Aceh
News

Kabur Saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu di Banda Aceh

Share
Dantim BAIS TNI tertembak di Pidie
ilustrasi (net)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pengedar sabu, salah satunya dilumpuhkan dengan tembakan secara terukur pada saat penangkapan.

Ketiga tersangka ialah berinisial RF (25), SB (35) ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh di depan Rumah Sakit Pertamedica Ummi Rosniati.

Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Di box depan sepeda motor mereka ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bungkusan kecil dari plastik warna bening yang didalam nya berisikan kristal warna putih, ini diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 0,21 Gram”, ujar Boby Putra dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2019.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut sebanyak satu bungkus kecil seharga Rp 200 ribu dari inisial GO di Desa Lamteungoh, Kecamatan Samahani, Aceh Besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut akan diberikan kepada JO dan akan di gunakan atau di hisap bersama.

“Kami sudah menetapkan JO dan GO dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Pada saat di lakukan penangkapan tersangka RF dan SB, lanjut Boby Putra, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri, petugas memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas dan tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Maka petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur sebanyak satu kali,” ujarnya.

Dalam keadaan tertembak, tersangka masih berusaha untuk melarikan diri, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah bungkusan dari plastik warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,99 Gram.

Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Kedua tersangka ditetapkan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version