Home Headline Polda Ungkap Kasus Korupsi di Bener Meriah, Kerugian Negara Rp16,5 Miliar
HeadlineHukumNews

Polda Ungkap Kasus Korupsi di Bener Meriah, Kerugian Negara Rp16,5 Miliar

Share
Polisi memperlihatkan uang dan barang bukti dalam kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 9 Oktober 2019. [Popularitas/Fadhil]
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono menyebutkan, kasus korupsi yang diungkap adalah program bantuan penangkap hama kopi di dinas tersebut.

Kata Ery, mereka yang terlibat adalah AR selaku KPA saat itu, T selaku PPK, MU selaku rekanan dan TJ selaku rekanan yang menerima sub kontrak pekerjaan. Dalam kasus ini, kerugian negera mencapai Rp 16,5 miliar

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai enam belas miliar lebih, sedangkan uang yang kita sita sebesar empat miliar lebih,” kata Ery kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 9 Oktober 2019.

Ery menjelaskan, kasus korupsi itu dilakukan dengan cara mark-up harga, di mana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor diduga dimark-up oleh pelaku hingga dua kali lipat.

Selain uang tunai, kata Ery, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bidang tanah dengan luas 970 M2 dan 493 M2 yang berada di Kecamatan Kabanyakan, Kabupaten Aceh Tengah.

“Penyidik juga akan lidik dan sidik terhadap tindak pidana pencucian uang yang menyertai tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ery.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menambahkan, kasus korupsi itu dilakukan pada tahun 2016 pada program bantuan attaractant (penangkap hama kopi yang bersumber dari APBN.

“Kita mulai proses kasus ini dari 2016 sampai September 2018, lidik kurang lebih 2 tahun, agak lama memang karena ini kasus korupsi, saksi yang diperiksa dalam kasus ini kurang lebih 50 orang,” jelasnya.

“Tersangka tidak kita tahan karena koperatis selama pemeriksaan,” lanjut Saladin.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version