Home News Ada Nama Terpidana Lolos Seleksi JPT Pratama, MTA : Pansel Bekerja Profesional
News

Ada Nama Terpidana Lolos Seleksi JPT Pratama, MTA : Pansel Bekerja Profesional

Share
Pemerintah Aceh umumkan tiga nama hasil seleksi untuk jabatan eselon II, berikut daftarnya
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Aceh mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi dan memenuhi syarat administrasi. Satu diantara nama tersebut adalah Anita.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Besar, Anita dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan. Dalam amar putusan disebutkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan panitia seleksi, nama Anita berada di urutan pertama dari sepuluh nama yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selain Anita, Pansel JPT Pratama menyebutkan Desiana, Muzakir, M Nasir, Ramli, Teuku Rahmat Iqbal, Safitri, Safrizal AR, Titik Yuniani, dan T Banta Nuzullah juga lulus syarat administrasi.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Aceh menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan dalam seluruh tahapan seleksi yang sedang berlangsung.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pengumuman 10 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan hasil verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pelamar.

“Pengumuman yang dikeluarkan Pansel JPT Pratama tersebut adalah hasil dari seleksi administrasi yang dinyatakan terpenuhi. Artinya, peserta yang lulus dinyatakan lengkap secara administrasi,” kata Muhammad MTA, Minggu (18/1/2026).

Dia menjelaskan, Pansel dalam menentukan kelulusan pada tahap administrasi berpedoman sepenuhnya pada kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan peserta. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh tahapan lanjutan seleksi JPT Pratama akan terus berjalan sesuai materi dan jadwal yang telah disusun oleh Pansel. Proses tersebut merupakan bagian dari seleksi komprehensif untuk mendapatkan pejabat yang berkompeten.

Sebelumnya diberitakan, lolosnya seorang terpidana kasus pemalsuan dokumen dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh menuai sorotan publik. Peserta tersebut diketahui bernama Anita, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama sebelumnya mengumumkan 10 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Namun, keikutsertaan Anita menjadi polemik karena ia pernah berstatus terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun jabatan yang dibuka alam seleksi JPT Pratama ini meliputi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, serta Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version