POPULARITAS.COM – Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengizinkan publik mengakses data ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa persetujuan pemilik ijazah.
Menurut Deddy, langkah KPU tersebut melanggar hak publik terhadap informasi pejabat negara. “Itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaan, itu pun ada di LHKPN,” katanya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Deddy menegaskan, salah satu konsekuensi menjadi pejabat publik adalah keterbukaan asal usul, termasuk latar belakang pendidikan. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan aturan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan data ijazah capres dan cawapres tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan pemilik dokumen.

Leave a comment