Home News Akses Ijazah Capres-Cawapres Ditutup, KPU Dinilai Langgar Hak Publik
NewsPolitik

Akses Ijazah Capres-Cawapres Ditutup, KPU Dinilai Langgar Hak Publik

Share
Ilustrasi Ijazah
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengizinkan publik mengakses data ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa persetujuan pemilik ijazah.

Menurut Deddy, langkah KPU tersebut melanggar hak publik terhadap informasi pejabat negara. “Itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaan, itu pun ada di LHKPN,” katanya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Deddy menegaskan, salah satu konsekuensi menjadi pejabat publik adalah keterbukaan asal usul, termasuk latar belakang pendidikan. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan aturan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan data ijazah capres dan cawapres tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan pemilik dokumen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version