Home News Alasan Wali Kota Banda Aceh dan Wakil Tak Bisa di Suntik Vaksin Covid
News

Alasan Wali Kota Banda Aceh dan Wakil Tak Bisa di Suntik Vaksin Covid

Share
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat memantau proses vaksinasi perdana di RS Meuraxa Banda Aceh, Jumat (15/1/2021) (ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin tidak bisa disuntikkan vaksin sinovac COVID-19.

Kedua pimpinan daerah itu tidak bisa divaksinasi karena tidak memenuhi syarat usia dan kesehatan sesuai persyaratan penerima vaksin yang sudah ditentukan.

“Kami tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin,” kata Aminullah Usman saat melaunching vaksinasi perdana di RS Meuraxa Banda Aceh, seperti dilansir laman Antara, Jumat (15/1/2021).

Kata Aminullah, dirinya sudah berumur 62 tahun, sedangkan ketentuan penerima vaksin mulai dari usia 18 hingga 59 tahun.

Sementara wakilnya Zainal Arifin juga tidak bisa divaksinasi lantaran pernah terkonfirmasi positif COVID-19 pada Agustus 2020 lalu, dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Pak Zainal dulu pernah positif dan dirawat, karena itu kami tidak bisa disuntik vaksin itu,” ujar Aminullah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version