Home News Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 
News

Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 

Share
Anggota Komisi III DPR RI minta Polda Aceh hormati UU Pers terkait pemanggilan wartawan bithe.co 
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI
Share

POPULARITAS.COM – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, ikut menyoroti pemanggilan wartawan Bithe.co oleh Polda Aceh. Dalam rilisnya kepada Popularitas.com, Rabu (1/4/2026), ia menegaskan agar aparat penegak hukum tidak gegabah dan tetap menghormati Undang-Undang Pers dalam menangani persoalan jurnalistik.

Menurut Dek Gam, penyidik seharusnya mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, sengketa pemberitaan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi langkah utama sebagaimana diatur dalam regulasi.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, lanjutnya, langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, agar lebih bijak dalam menangani perkara yang melibatkan insan pers. Pemanggilan wartawan tanpa mekanisme yang tepat dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” katanya.

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version