POPULARITAS.COM – Warga Sabang inisial DI, akhirnya berhasil dibekuk personel polisi dari Polres Sabang. Penangkapan pria itu, kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri. Persoalan ini sendiri mencuat ke permukaan sebab aksi lelaki itu menghajar buah hatinya sendiri viral di media sosial.
Video saat DI memukul dan menghajar anak kandungnya itu, terekam kamera CCTV dan terjadi disalah satu rumah makan di Kota Sabang, Kamis 24 Oktober 2024. Rekaman itulah yang selanjutnya tersebar di platform media sosial.
Buntut tersebarnya video itu, kecaman datang dari berbagai kalangan. Polisi sendiri langsung merespon hal tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap. Korban anak kandungnya sendiri bernama Maula Akbar,” kata Kapolres Sabang, AKBP Erwan saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (6/11/2024) dari Banda Aceh.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pihaknya pada 5 November 2024. DI diamankan di kawasan Pelabuhan Balohan, Sabang. Lelaki itu mengakui perbuatannya.
Kini DI masih ditahan di Mapolres Sabang atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak, segera laporkan jika ada hal-hal yang membahayakan anak di sekitar,” kata dia.