POPULARITAS.COM – Ibadah haji adalah salah satu rukun islam. Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan ketat bagi para jemaah dari seluruh dunia yang akan menunaikan rukun islam tersebut. Kebijakan itu dijalankan lewat sistem pemberian kuota bagi seluruh negara di dunia terhadap warganya yang hendak berhaji.
Nah, lantas bagaimana dengan warga lokal atau penduduk Arab Saudi sendiri, apakah mereka bisa berhaji setiap saat??
Meski tinggal di Tanah Suci, tak semua warga Arab Saudi bisa naik haji setiap tahun. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem izin khusus atau tasrih haji yang ketat, bahkan untuk penduduk lokal.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu. Meski ibadah haji berpusat di Arab Saudi, bukan berarti warga negaranya bisa menunaikannya kapan saja tanpa batasan.
Aturan ini diberlakukan guna mengatur kuota jemaah dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan aman. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur warga Saudi dalam menunaikan ibadah haji?
Apakah Ada Batasan Kuota Haji?
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan aturan khusus bagi jemaah domestik, termasuk warga negara dan ekspatriat (mukimin). Berdasarkan kebijakan resmi, warga Saudi yang telah menunaikan haji sebelumnya harus menunggu selama lima tahun untuk dapat berhaji lagi.
Hal ini berlaku juga bagi mukimin, kecuali mereka mendapatkan pengecualian tertentu dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Sebagai bentuk pengawasan, setiap calon jemaah lokal diwajibkan memiliki “tasrih” atau surat izin haji.
Tanpa dokumen ini, warga tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah selama musim haji. Penegakan aturan ini dilakukan secara ketat, termasuk razia oleh aparat untuk mencegah keberangkatan jemaah tanpa izin.
Seberapa Sering Seseorang Diizinkan untuk Berhaji?
Secara umum, baik warga lokal maupun mukimin hanya bisa berhaji sekali dalam lima tahun. Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa berhaji lebih dari sekali dalam periode lima tahun.
Misalnya, jika seseorang hendak menjadi pendamping bagi mahram atau menjalankan badal haji (haji untuk orang yang telah meninggal), maka ia dapat mengajukan permohonan pengecualian.
Permintaan tersebut akan diproses melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah. Jika ditolak, calon jemaah harus menunggu kesempatan berikutnya.
Selain itu, layanan dan paket haji domestik hanya tersedia bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan medis, termasuk vaksinasi meningitis yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan akses pemesanan layanan melalui aplikasi Nusuk dan Sehhaty.
Apakah Ada Perbedaan Aturan Haji untuk Warga Lokal Dibandingkan Jemaah Asing?
Terdapat sejumlah perbedaan antara aturan yang berlaku untuk jemaah lokal dan jemaah asing. Salah satu perbedaannya adalah dalam proses pendaftaran dan biaya.
Jemaah domestik dapat memilih paket layanan haji dengan harga lebih terjangkau, mulai dari SAR 8.092 (sekitar Rp 35,7 juta) hingga SAR 13.150 (sekitar Rp 58 juta), tergantung pada fasilitas yang disediakan. Sementara itu, jemaah asing harus melalui proses pendaftaran melalui kuota yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk masing-masing negara.
Sebagai contoh, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah pada haji tahun 2025. Jemaah asing juga harus mendapatkan visa haji resmi dari pemerintah negaranya, yang berbeda dari visa ziarah biasa.
Meski demikian, dari sisi regulasi, Arab Saudi menerapkan standar yang sama ketatnya kepada seluruh calon jemaah, baik lokal maupun asing. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba berhaji tanpa izin resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kewajiban haji sendiri dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat (97) dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, bahwa kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Oleh karena itu, pembatasan haji lima tahun sekali bagi warga lokal dapat dipahami sebagai upaya agar kesempatan berhaji bisa dinikmati secara adil oleh seluruh umat Islam.
Meskipun tinggal di Tanah Suci, warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat tidak bisa berhaji setiap tahun. Mereka terikat regulasi yang menetapkan batasan berhaji minimal lima tahun sekali. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem tasrih, pengecekan ketat, dan prosedur pendaftaran digital guna memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan merata untuk semua umat Muslim di seluruh dunia.
Leave a comment