News

ASN di Aceh Diberi Kelonggaran Pulang Lebih Awal Selama Puasa

Aceh Timur buka lowongan 1.511 pegawai kontrak
Ilustrasi ASN

BANDA ACEH (popularitas.com) –  Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 061.2/6711 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Provinsi Aceh selama bulan suci Ramadan 1440 H.

Surat tertanggal 20 April 2019 itu, mengharuskan ASN di jajaran Pemerintah Aceh masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WIB.

Khusus hari Jumat, jam kerja ASN dari pukul 08.00-16.00 WIB. Waktu istirahat dan pelaksanaan ibadah salat Jumat, ASN di pemerintahan Aceh diberi kelonggaran waktu pukul 12.00-13.30 WIB.

Susar edaran jam kerja ASN di Aceh selama Ramadan

Surat edaran itu juga turut mengatur seragam ASN. Senin dan Selasa memakai PDH warna khaki, hari Rabu memakai PDH kemeja putih dipadukan celana/rok warna hitam atau gelap. Hari Kamis memakai PDH batik motif Aceh. Sementara hari Jumat memakai pakaian mulim/muslimah.

Tidak banyak yang diubah dari jam kerja ASN selama bekerja di bulan Ramadan. Hanya saja, jam kerja yang sudah selama ini ditetapkan sedikit dikurangi. Pun begitu, setiap Senin, ASN diwajibkan mengikuti apel pagi seperti biasanya.

“Tetap nanti kalau ada yang melanggar ada sangsi disiplin bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden kepada popularitas.com, Minggu 5 Mei 2019.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah Aceh juga menghimbau pimpinan instansi Vertikal Kementerian serta BUMN dan BUMD dapat menyesuaikan jam kerja sesuai surat edaran. (ASM)

Shares: