Home News ASN Pemerintah Aceh ikrarkan netralitas sambut Pemilu 2024
News

ASN Pemerintah Aceh ikrarkan netralitas sambut Pemilu 2024

Share
Nama Bustami Hamzah usulan sebagai Pj Gubernur Aceh sudah diterima Kemendagri
Sekda Aceh, Bustami, S.E, M.Si, menandatangani pakta integritas dan membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 pada Apel Pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (6/3/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikarkan netralitas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi Senin (6/3/2023) di Halaman Kantor Gubernur Aceh.

Ikrar netralitas ASN dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami yang diikuti seluruh ASN peserta apel pagi.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Bustami disebutkan, saat ini sebagian tahapan pemilu sedang bergulir sebelum nanti tiba waktunya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubenur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Bustami mengatakan, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai kententuan undang-undang.

“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para
aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Bustami.

Ia menjelaskan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.

“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”

Lebih lanjut, Bustami mengatakan, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Pengalaman sebelumnya, kata Bustami, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.

“Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Bustami, pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

Untuk itu Bustami mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

“Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version