Pemerintah buka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut syarat dan jadwalnya pendaftarannya
PNS. datakudatamu.wordpress.com
Home News Aturan Baru: PNS Jadi Pengurus Parpol Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
NewsPolitik

Aturan Baru: PNS Jadi Pengurus Parpol Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah membuat desain baru terkait aturan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Terkait dengan perubahan pemberhentian PNS, terdapat empat pokok perubahan yang diatur dalam perubahan pasal 250 PP No. 17/2020.

Pertama, PNS dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewenangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, pemerintah dapat memberhentikan PNS dengan tak hormat apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketiga, PNS dapat diberhentikan dengan tak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, PNS dapat diberhentikan secara tak hormat jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No. 11/2017 dihilangkan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberhentian PNS sudah diatur lebih detail.

“Pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, PP No. 17/2020 juga mengatur soal pengunduran diri PNS seperti tertuang pada perubahan pasal 254.

Pasal 245 ayat (1) berisi PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version