Home News Aturan Baru: PNS Jadi Pengurus Parpol Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
NewsPolitik

Aturan Baru: PNS Jadi Pengurus Parpol Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Share
Pemerintah buka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut syarat dan jadwalnya pendaftarannya
PNS. datakudatamu.wordpress.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah membuat desain baru terkait aturan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Terkait dengan perubahan pemberhentian PNS, terdapat empat pokok perubahan yang diatur dalam perubahan pasal 250 PP No. 17/2020.

Pertama, PNS dapat dipecat dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewenangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, pemerintah dapat memberhentikan PNS dengan tak hormat apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketiga, PNS dapat diberhentikan dengan tak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, PNS dapat diberhentikan secara tak hormat jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No. 11/2017 dihilangkan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberhentian PNS sudah diatur lebih detail.

“Pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, PP No. 17/2020 juga mengatur soal pengunduran diri PNS seperti tertuang pada perubahan pasal 254.

Pasal 245 ayat (1) berisi PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version