Home Hukum Audit Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi Retribusi Parkir Dishub Pidie Jaya Masih Berlangsung
Hukum

Audit Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi Retribusi Parkir Dishub Pidie Jaya Masih Berlangsung

Share
Audit Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi Retribusi Parkir Dishub Pidie Jaya Masih Berlangsung
Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Proses audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan kasus korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pidie Jaya tahun anggaran 2021-2023 masih terus berlangsung. Audit yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Pidie Jaya ini bertujuan mengungkap potensi kerugian daerah akibat dugaan penyelewengan dana retribusi parkir.

Audit tersebut mulai dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama Inspektorat setempat melakukan ekspose pemaparan, sebagai tahapan awal untuk pelaksanaan audit mendalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, membenarkan bahwa audit PKKN atas kasus dugaan korupsi retribusi parkir pada periode 2021-2023 masih dalam proses. “Masih dalam proses audit,” jelas Hafrizal kepada popularitas.com, Rabu (23/7/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Jamian. Ia menegaskan bahwa tim auditor saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan retribusi parkir.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Dishub Pidie Jaya oleh penyidik Kejari Pidie Jaya hampir memasuki tahap akhir. Ekspose pemaparan bersama auditor Inspektorat telah dilakukan pada Selasa (27/5/2025) sebagai langkah awal sebelum audit dimulai.

“Hari ini kita telah melakukan tahapan ekspose pemaparan untuk pelaksanaan audit yang akan dilakukan tim auditor Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya atas kasus dugaan korupsi parkir pada Dishub,” ujar Hafrizal, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Proses audit ini menjadi bagian krusial untuk menghitung besaran kerugian negara sekaligus langkah awal sebelum penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

Exit mobile version