POPULARITAS.COM – Proses penyidikan dugaan korupsi retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Pidie Jaya, tahun anggaran 2021-2023 terkesan “jalan” di tempat.
Soalnya, hingga kini 19 November 2025, tim auditor pada Inspektorat setempat belum kunjung menuntaskan proses audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan korupsi retribusi tiga tahun beruntun itu.
Mula-mula, sekira 27 Mei 2025, penyidik Kejari Pidie Jaya melakukan ekspose pemaparan dengan tim audit untuk para auditor itu dapat melaksanakan perhitungan kerugian keuangan negara.
Beberapa bulan usai ekpose, auditor diketahui belum juga menyelesaikan proses audit.
Saat itu penyidik juga memakai jasa tenaga ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU), untuk menghitung kerugian daerah dalam kasus korupsi retribusi parkir Dishub Pidie Jaya selama tiga tahun anggaran itu secara internal.
Berdasarkan data dan informasi diperoleh popularitas.com, Hasil audit ahli itu, menyebutkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan “pembegalan” uang daerah Pidie Jaya itu mencapai Rp 688 juta.
Informasi dihimpun media ini, pada Oktober 2025, bahkan tim penyidik Jaksa juga telah menyerahkan dokumen hasil audit internal ke Inspektorat yang diterima langsug oleh auditor.
“Dokumen hasil perhitungan internal (dugaan korupsi retribusi parkir) sudah diserahkan ke auditor,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal.
Kendati telah memakan waktu sekira setengah tahun lamanya, namun anehnya, hingga kini tim auditor dikabarkan belum kunjung menuntaskan proses audit PKKN kasus korupsi uang daerah Pidie Jaya itu.
Sementara itu, tim auditor pada Inspektorat Pidie Jaya saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui, pihaknya belum menuntaskan proses audit PKKN retribusi parkir Dishub tahun anggaran 2021-2023.
“Masih dalam proses. Kami (auditor) masih meminta dokumen pendukung tambahan,” kata auditor PKKN dugaan korupsi retribusi parkir Pidie Jaya, Rabu (19/11/2025).
Kata dia, yang diserahkan oleh penyidik Jaksa pada November 2025 hanya berupa bukti.
Usai penyidik jaksa melengkapi dokumen-dokumen pendukung tambahan baru kemudian dapat diselesaikan proses auditnya PKKNnya.

berita sebelumnya saya pernah membaca tentang korupsi parkir tersebut pihak Kejari Pijay telah jelas2 menyatakan atau menyebutkan bahwa ada angka kerugian negara sebesar tiga ratus juta terkait dgn distribusi parkir tersebut, bukan kah setelah jaksa menjelaskan ada kerugian negara dan jumlah angkanya kepada awak media berarti telah dilakukan audit sebelumnya oleh inspektorat atau BPKP, jika belum diaudit bagaimana pihak Kejari Pijay bisa menyebutkan angka kerugian sebesar tiga ratus juta tersebut kepada awak media?
dari mana Kejari pijay mencari atau mengetahui angka kerugian sebelumnya, malahan sekarang mendesak inspektorat untuk menentukan angka kerugian.
bukankah hasil kerugian telah diketahui sebelumnya sebesar tiga ratus juta.
hati2 bisa jadi pencemaran atau balik serang, Krn belum ada hasil audit namun telah disebutkan jumlah angka kerugian di berita media sebelumnya..