Home News Ayah dan Anak di Aceh Tengah Kompak Jadi Pengedar Sabu
News

Ayah dan Anak di Aceh Tengah Kompak Jadi Pengedar Sabu

Share
Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polres Aceh Tengah meringkus komplotan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan ayah dan anak.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Takengon, mengatakan tersangka ayah dan anak tersebut berinisial IA (52) dan AAS (24).

“Keduanya warga Kota Medan Sumatera Utara, tapi sudah lama tinggal dan bermain di Aceh Tengah,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ipda Adam Maulana seperti dilansir lama Antara, Kamis (21/1/2021).

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menuturkan dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir satu ons. Masing-masing sebanyak sembilan paket seberat 38 gram lebih disita dari tangan IA dan dua paket seberat 51,35 gram dari tangan AAS.

“Tersangka AAS memperoleh barang haram ini dari ayahnya,” sebut AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selain ayah dan anak, polisi juga meringkus enam tersangka narkotika lain. Mereka berinisial BP (21), warga Kelaping, Kecamatan Pegasing Aceh Tengah dengan barang bukti 2,50 gram sabu-sabu dan 50 gram ganja.

Kemudian, IN (67), warga Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah dengan barang bukti satu paket ganja seberat 60 gram. RB (23), warga Mongal Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong.

Selanjutnya, MNK (50), warga Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat satu gram, satu buah bong, dan satu paket ganja seberat 550 gram.

Serta SA (42), warga Kala Pasir Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram, satu buah bong, dan satu paket ganja seberat 1,17 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat empat  tahun.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menegaskan pihaknya akan terus memburu dan mengungkap siapa saja yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

“Saya tidak akan berikan ruang, siapa pun kalian, cepat atau lambat, kecil maupun besar, akan kami ungkap jaringan Anda. Kami akan sikat. Narkoba adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh polisi,” tegas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version