POPULARITAS.COM – NB (50), RM (42), yang merupakan ayah dan ibu kandung korban di Kota Subulussalam, ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya terlibat kuat dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan 13 tahun yang merupakan darah daging mereka sendiri.
Tidak hanya itu, polisi juga ikut menangkap paman kandung korban, ST (48) di waktu bersamaan.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakir, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025) mengatakan, tiga anggota keluarga tersebut, diduga kuat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini sendiri, bawal dari keberanian korban yang mencerita kekerasan seksual yang Ia alami kepada kakak kandungnya. Hal ini lah yang jadi kunci penting terbongkarnya peristiwa memilukan tersebut, tambahnya.
“Jadi, korban sudah mengalami kekerasan seksual sejak kelas 3 SD,” sebutnya.
Nah, terakhir, upaya kekerasan seksual hendak dilakukan oleh paman korban. Saat itu, korban terbangun dan menangis. Hal itulah yang kemudian diceritakannya kepada kakaknya, papar Abdul. “Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Subulussalam dan mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” kata Iptu Abdul Mufakir.
ST ditangkap saat sedang beraktivitas di terminal Kota Subulussalam, sementara NB dan RM ditangkap di rumah mereka yang berada di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri.
Para tersangka kini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.

Leave a comment