Home News Ayah Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan, KPPA: Persoalannya Belum Selesai
News

Ayah Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan, KPPA: Persoalannya Belum Selesai

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menanggapi datar dan biasa-biasa saja atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi JPU Kejari Aceh Besar.

“KPPAA menanggapi datar dan biasa putusan MA. Tidak ada yang luar biasa,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Di satu sisi, kata Firdaus, putusan tersebut memang sudah sejatinya demikian, sebagaimana yang dituntut oleh JPU Kejari Aceh Besar.

“Satu sisi karena memang itu hukuman yang seharusnya dijalani pelaku. Di sisi lain, pokok persoalan inti belum terselesaikan,” kata Firdaus.

Baca:

Persoalan tersebut, lanjut Firdaus, Qanun Jinayat tetap harus diupgrade dan direvisi, sehingga memberi keadilan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual.

Selain itu, persoalan lain yang masih menjadi tugas besar adalah bagaimana proses rehabilitasi, penyelamatan dan tumbuh kembang korban harus terjamin.

“Bagaimana kita dapat menjamin upaya rehabilitasi serta penyelamatan tumbuh kembang korban yang saat ini jumlahnya sudah mencapai ratusan orang anak Aceh. Akibat mengalami kekerasan seksual, masa depan korban jadi suram. Kita harus jamin, masa depannya cerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar atas putusan bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho terhadap M, ayah pemerkosa anak di kabupaten tersebut.

Dengan demikian, putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh Mahkamah Syari’ah Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata Muhadir, JPU yang menangani kasus tersebut.

Muhadir menyebutkan bahwa putusan itu baru diberitahukan kepada JPU pada Selasa (22/6/2021) kemarin. Sementara putusan lengkap akan dikirim dua hari setelahnya.

“Mungkin putusan lengkap dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” ucap Muhadir.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version