Home News Bahaya Nikah pada Kadi Liar
News

Bahaya Nikah pada Kadi Liar

Share
Kanwil Kemenag Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program Cegah Kawin Anak di salah satu warung kopi di Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2019 |(Fadhil/Popularitas)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh menyatakan, kadi liar memiliki risiko tinggi terhadap keberlangsungkan pernikahan hingga mempunyai anak dari ikatan tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat di provinsi Aceh untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan menolak kadi liar.

Hal tersebut disampaikan Daud Pakeh dalam FGD Focus Group Discussion (FGD) Program Cegah Kawin Anak di salah satu warung kopi di Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2019.

“Risiko paling tinggi bukan Indonesia, tetapi dunia hari ini membutuhkan dokumentasi kependudukan, yang nikah di kadi liar tentu tidak terdaftar pada negara, dengan tidak tercatat perkawinan nanti lahir anak, anaknya tidak memiliki akta kelahiran,” kata dia.

Kata Daud Pakeh, jika anak tidak memiliki akta kelahiran, maka akan berisiko saat dia sudah dewasa nanti. Apalagi, anak dari pasangan nikah kadi liar itu memiliki nama depan orang tua dari pihak ayah, bukan ibu.

“Akte kelahiran seseorang dasarnya adanya buku nikah orang tuanya, jika orang tuanya tidak memiliki buku nikah maka tidak dia tidak punya akta kelahiran dan tidak boleh mencantumkan nama ayahnya, dia harus mencantumkan nama ibunya,” ujar Daud Pakeh.

Bukan hanya itu, kata Daud Pakeh, kondisi itu juga bermasalah saat si anak yang akan melangsungkan pernikahan saat sudah dewasa nanti.

“Status anak ini saat menikah, siapa orang tuanya? Kenapa nama orang tuanya nama dari ibu? nah ini akan menjadi fitnah lagi, karena yang dicantumkan nama ibunya,” jelasnya.

Sebelumnya, Daud Pakeh menyebutkan FGD tersebut bertujuan sebagai ikhtiar Kemenag Aceh untuk mencari solusi dalam upaya mencegah kawin anak dan  meminimalisir angka perceraian di Aceh.

“Kemenag melakukan berbagai upaya bertujuan mencegah terjadinya perkawinan anak, dan berupaya meminimalisir angka perceraian,” kata dia.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version