Home Headline Banda Aceh Jalankan PPKM Sesuai Kearifan Lokal
HeadlineNews

Banda Aceh Jalankan PPKM Sesuai Kearifan Lokal

Share
Wakil Walikota Positif, Aminullah Minta Perkantoran Perketat Cegah Covid-19
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
Share

POPULARITAS.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh merevisi Intruksi Mendagri Nomor 17 untuk kota setempat. Dalam revisi ini, pusat keramaian seperti warung kopi hingga pusat perbelanjaan dibolehkan beroperasi hingga pukul 9 malam.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada wartawan, usai memimpin rapat di gedung wali kota setempat, Senin (12/7/2021).

“Yang berlaku sampai jam 9 malam adalah pusat perbelanjaan, mall, warkop, yang mengumpulkan orang. Tetapi yang orang belanja di kedai itu kan take away, beda dia dengan orang buka warung duduk di situ,” kata Aminullah.

Baca: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Banda Aceh Mulai Berlaku Pekan Depan

Ia menyampaikan, aturan tersebut direvisi mengingat Banda Aceh berada paling ujung barat Indonesia. Menurutnya, jika mengikuti aturan nasional yang mengharuskan pusat keramaian tutup pukul 17.00 WIB, dikhawatirkan bakal merusak ekonomi rakyat.

Baca: Pemerintah Minta Tak Ada Kegiatan Malam Hari di Daerah PPKM Mikro Ketat

Pihaknya tetap menjalankan PPKM mikro sesuai kearifan lokal.

“Dari 17.00 WIB kita ikuti sesuai keputusan rapat Forkopimda (tutup) jam 21.00 WIB. Karena memang yang pertama sekali kita itu daerah yang berbeda jauh dengan wilayah timur, jam 17.00 WIB itu seperti jam 19.00 WIB di Banda Aceh. Kita kan masih jam 5 sore, orang-orang masih mau jualan nasi goreng. Agar ekonomi masyarakat itu tak terputus, sehingga masih mendapat kesempatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, kata Aminullah, aturan itu direvisi karena Banda Aceh sebagai daerah jasa dan perdagangan. Apabila sektor ini lumpuh, maka ekonomi juga mengalami hal serupa.

“Banda Aceh bukan daerah pabrikan, Banda Aceh adalah kota dagang dan jasa. Sumber keuangannya hanya di situ, jadi begitu kita hentikan misalnya jam 17.00 WIB, mereka sudah mulai tak ada kerja,” ujarnya.

“Jadi, kesempatan ini harus dilaksanakan dengan prokes ketat dan harus disiplin. Jam 21.00 WIB itu harus ditutup, kalau tidak nanti kalau disegel jangan salahkan pemerintah,” tegas Aminullah.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version