POPULARITAS.COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengeklaim telah mencabut izin 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1 juta hektare. Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap aktivitas PBPH yang dinilai merusak kawasan hutan dan berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera.
Pencabutan izin tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
“Kami melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin sebanyak 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana banjir,” ujar Raja Juli.
Selain pencabutan tersebut, Kementerian Kehutanan juga tengah mengevaluasi 24 izin PBPH lainnya yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh izin tersebut saat ini masih menjalani proses audit. “Ke-24 PBPH itu sedang dalam tahap finalisasi audit dan berpotensi dicabut izinnya,” kata politisi PSI tersebut.
Raja Juli menambahkan, hasil evaluasi dan keputusan final pencabutan izin akan diumumkan ke publik setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. “Setelah memperoleh persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 8 Desember 2025.
Namun, Raja Juli menegaskan pemanfaatan kayu hanyut tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
“Kebijakan ini mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak, sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan komersial,” pungkasnya.

Leave a comment