Home News Bantuan Presiden untuk Karhutla Senilai Rp1,24 Triliun, Mendagri Minta Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
News

Bantuan Presiden untuk Karhutla Senilai Rp1,24 Triliun, Mendagri Minta Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Share
Mendagri Tito Karnavian. Foto : HO/Infopublik | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp480 miliar bagi 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua kali penyaluran mencapai Rp1,24 triliun, setelah sebelumnya pemerintah memberikan Rp760 miliar pada 7 September 2026.

Bantuan diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, dukungan pendanaan harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional yang mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar mendagri melalui keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).

Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut sebagai pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Melalui surat edaran itu, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.

Penggunaannya juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, siaga kesehatan, layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap, serta penyelamatan satwa liar.

Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta sewa ekskavator. Bantuan juga dapat membiayai kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah; Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah; Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah; serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.

Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.

Sebelumnya, bantuan pertama sejumlah Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasinya meliputi wilayah Kalimantan Barat Rp205 miliar; Kalimantan Tengah Rp125 miliar; Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan masing-masing Rp100 miliar; Jambi Rp85 miliar; dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.

Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan mengikuti kondisi kedaruratan daerah. Bagi kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sedangkan untuk pemerintah daerah yang kondisi tanggap daruratnya telah berakhir atau daerahnya tidak menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang berkenaan.

Dengan demikian, penanganan karhutla tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme anggaran yang sesuai.

Sedangkan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.

“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan.

Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.

Bantuan tersebut dialokasikan dengan mempertimbangkan luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.

Melalui dukungan pendanaan tersebut, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pembangunan 21.228 Huntap Relokasi di Aceh Dikebut, Safrizal Tekankan Mutu

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pembangunan 21.228 unit...

InternasionalNews

Profil Gadi Eisenkot, Eks Panglima IDF Berambisi Lengserkan Netanyahu

POPULARITAS.COM –  Mantan Kepala Staf Umum Angkatan Pertahanan Israel (IDF) Gadi Eisenkot,...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

News

Aceh Tengah dan Bener Meriah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Awal Pekan Ini

POPULARITAS.COM – Sejumlah wilayah di Aceh berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat...

Exit mobile version