Nelayan temukan mayat tak dikenal di Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara
FOTO : ilustrasi mayat
Home News Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
News

Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang diduga dilakukan anggota polisi Polda Metro Jaya hingga menewaskan enam Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik bakal menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

“Rencana (gelar perkara), Rabu tanggal 10 (Maret),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Polisi sudah menemukan pelanggaran tindak pidana apabila kasus tersebut naik sidik. Nantinya, mereka akan menetapkan tersangka untuk bertanggungjawab atas perbuatannya di mata hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, dirinya sudah mengantongi beberapa nama yang dapat menjadi calon tersangka sejak pekan kemarin.

Dia pun meyakini bahwa penyidik bakal meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pekan ini.

“Minggu ini naik sidik informasi Dirtipidum,” kata Agus.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor. Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Terbaru, Presien RI Joko Widodo menerima Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus unlawful killing itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia.

Menyikapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan laporan investigasi yang dilakukan Komnas HAM telah lengkap untuk ditelaah penegak hukum. Banyak temuan fakta dan bukti di balik kematian 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version