Home Hukum Bareskrim Polri selidiki uang narkoba Caleg Aceh Tamiang digunakan untuk politik
Hukum

Bareskrim Polri selidiki uang narkoba Caleg Aceh Tamiang digunakan untuk politik

Share
Bareskrim Polri selidiki uang narkoba Caleg Aceh Tamiang digunakan untuk politik
Petugas kepolisian menggiring tersangka berinisial S (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Pria berinisial S tersebut merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Share

POPULARITAS.COM – Bareskrim Mabes Polri tengah mendalimi kemungkinan penggunaan uang narkoba oleh Caleg Aceh Tamiang, digunakan untuk kepentingan politik dan kampanye saat Pileg 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Soal itu masih kita dalami dan selidiki,” katanya dikutip dari laman Antara.

Ia menyebutkan, selain itu juga, pihaknya mengusut keterlibatan keluarga calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang tersebut dalam kasus ditangkapnya 70 kilogram sabu saat hendak dibawa dari Aceh ke Jakarta. “Kan salah satunya yang ditangkap adek ipar Sofyan. Jadi kita cek apa ada kemungkinan anggota keluarga lain yang terlibat,” sebutnya.

Mabes Polri pada 10 Maret 2024, menangkap tiga orang di Lampung, yakni S, RAF dan IA. ketiganya ditangkap saat hendak membawa sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

“Jadi dia (Sofyan) ikut nganter juga sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan sambil memantau. Ditangkap, tapi dia kabur ke Aceh,” kata Gembong.

Sofyan sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Dalam pelarian berada di wilayah dekat kebun sawit. Dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh, lalu tidak terlacak lagi.

Penyidik terus melakukan pencarian, hingga diketahui keberadaan tersangka ada Aceh. Pada Sabtu (25/5) tersangka diketahui sedang berada di kedai kopi, lalu ke toko pakaian. Sofyan berperan sebagai bandar, yang memberikan modal, pemilik barang serta kenal dengan pengirim barang di Malaysia.

Menurut Gembong, tersangka sempat menerima komisi dari jaringan Malaysia, senilai Rp380 juta.c“Dia dapat pertama itu Rp280 juta, terus ditambah Rp100 juta, total semuanya Rp380 juta,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

Exit mobile version