Home Hukum Bareskrim tangkap bandar narkoba di kafe Senopati
HukumNews

Bareskrim tangkap bandar narkoba di kafe Senopati

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso (kanan) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/Spt.
Share

POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five yang ditemukan saat polisi dan tim bea cukai menggerebek kafe KLOUD Sky Dining yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa bandar berinisial D tersebut ditangkap di kawasan Jakarta pada Senin (20/11) malam.

“Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023), dikutip dari laman Antara.

Namun, Mukti tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan bandar narkotika itu dan memerlukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.

“Ya kita kembangkan lagi sampai terus puncaknya begitu ya,” ungkap dia.

Kasus ini bermula ketika polisi dan tim bea cukai merazia dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11), dengan pengunjung dari salah satu kafe itu ditemukan sejumlah narkotika, seperti ekstasi dan happy five.

Dari hasil razia tersebut, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya berinisial A dan O, yang kemudian ditangkap pada Minggu (19/11) malam.

“Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O,” ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/11).

Mukti juga menyebut pihaknya akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.

“Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya,” lanjutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version