Home News Baru 12 Daerah di Aceh yang Sudah Melaunching Kartu Nikah
News

Baru 12 Daerah di Aceh yang Sudah Melaunching Kartu Nikah

Share
Launching kartu nikah di Aveh Tenggara. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang melaunching kartu nikah perdana untuk tiga pasangan pengantin di daerah tersebut di Aula Kantor Kemenag setempat, Kamis, 2 Juli 2020.

Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin, mengapresiasi inovasi yang digagas Kemenag, dengan harapan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu ia menyahuti permintaan Kemenag untuk membantu memfasilitasi hibah tanah untuk dua belas KUA kecamatan dalam kabupaten Tamiang.

“Insyaallah kami siap membantu hibah tanah ke semua KUA, mohon segera melengkapi surat,” ujar Basyaruddin.

Sementara Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan, penyaluran kartu nikah dilakukan secara bertahap untuk kabupaten kota di Aceh dan diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di KUA kecamatan.

“Saat ini sudah 12 kabupaten/kota di Aceh melaunching kartu kita, kita berharap nantinya kartu nikah hadir di semua kabupaten/kota se-Aceh. Tahun 2019 kita sudah melatih aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis web kepada seluruh operator Bimas Islam Kankemenag kabupaten/kota se-Aceh dan operator KUA kecamatan,” ujar Saifuddin.

Ia mengatakan, kartu nikah merupakan salah satu inovasi pelayanan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

“Kartu nikah ini adalah sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, saat beberapa penginapan meminta buku nikah, dan yang pasti kartu ini bukan pengganti buku nikah, penggunaan buku nikah banyak yang berkaitan dengan administrasi seseorang seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi,” ujar Saifuddin.

Ia menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah, tetapi menambah penggunaannya yang bisa dibawa kemanapun, sementara buku nikah tetap disimpan di rumah.

“Kartu nikah ini gratis, sama dengan layanan lainnya di KUA, jangan ada Pungli, karena meminta itu sangat berbahaya, apalagi pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar Kantor, layanan administrasi di KUA juga gratis,” ujar Saifuddin. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version