Home Hukum Batal dinikahi, seorang wanita gugat oknum dewan ke PN Banda Aceh
HukumNews

Batal dinikahi, seorang wanita gugat oknum dewan ke PN Banda Aceh

Share
Batal dinikahi, seorang wanita gugat oknum dewan ke PN Banda Aceh
Sidang perdana perkara gugatan terhadap oknum dewan di Banda Aceh, Kamis (27/10/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Seorang wanita berinisial Er, menggugat seorang pria berinisial Hu ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, karena mengingkari janji menikahinya.

Menurut informasi diterima popularitas.com, tergugat Hu adalah oknum anggota dewan dari salah satu partai lokal di Banda Aceh.

“Benar tergugat anggota DPRK (Banda Aceh) dari salah satu partai lokal,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Yusi Muharnina saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (27/10/2022) malam.

Gugatan dengan nomor perkara Nomor : 44/Pdt.G/2022/PN Bna itu mulai disidangkan pada Kamis (27/10/2022). Yusi Muharnina hadir mewakili penggugat.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Saptika Handini, didampingi anggota masing-masing Elfianti dan Tuti Anggraini.

Majelis Hakim menyimpulkan akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat terkait perkara itu.

Jika upaya mediasi gagal, tambah dia, baru dilanjutkan kembali sidang terhadap kasus gugatan perdata tersebut.

“Hari ini agenda sidang pertama penentuan jadwal untuk mediasi minggu depan dan wajib dihadiri penggugat dan tegugat,” kata Yusi Muharnina.

Dikutip dari website PN Banda Aceh, Kamis (27/10/2022) malam, dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Adapun bunyi gugatan tersebut yaitu menyatakan perbuatan tergugat yang telah melakukan hubungan suami istri yang tidak sah dengan memberikan sejumlah uang kepada penggugat dan menjanjikan penggugat untuk menikah adalah serangkaian perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sekaligus dan tunai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum terdakwa untuk taat dan patuh melaksanakan putusan ini setelah menjadi mengikat secara hukum; menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Exit mobile version