POPULARITAS.COM – Polisi dari Polres Aceh Tenggara berhasil tangkap seorang pria, inisial M (55). Lelaki itu diamankan dalam kasus kepemilikan ganja siap edar. Pengkapan warga Desa Darul Makmur itu berlangsung pada Rabu 30 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi, Jumat (1/8/2025) di Kutacane. “Iya benar, ada warga yang kita tangkap bawa ganja. Saat ditimbang beratnya hampir 10 kilogram,” katanya.
Penangkapan itu sendiri, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan pada pihaknya terkait dengan adanya aktivitas ilegal peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Pelaku kita tangkap bersama barang bukti ganja yang dibungkus dalam dua karung goni,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas ikut membawa sepeda motor jenis vario yang digunakan tersangka. Saat di periksa di Mapolres, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Leave a comment