POPULARITAS.COM – JA (44) warga Aceh Utara, Rabu (29/5/2024) berhasil diringkus petugas dari Polsek Dewantara. Pria itu ditangkap atas tindak tanduknya yang kerap resahkan masyarakat dengan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Plh Kapolsek Dewantara, Iptu Faisal mengatakan, JA sendiri ditangkap disalah satu rumah di Gampong Bangka Jaya. Penangkapan pria itu atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Begitu kita terima informasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian pelaku kita tangkap,” terangnya kepada popularitas.com, Kamis (30/5/2024).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tambah Kapolsek, dari tangan tersangka ditemukan 12 paket ganja yang dibungkus kertas putih dan sudah siap edar, kini, tersangka diamankan pihaknya. Penyidik sendiri, akan menjerat JA dengan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Faisal.