Home Hukum Bawa 12 paket ganja, warga Aceh Utara ditangkap polisi
Hukum

Bawa 12 paket ganja, warga Aceh Utara ditangkap polisi

Share
Bawa 12 paket ganja, warga Aceh Utara ditangkap polisi
JA pelaku peredaran ganja bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Dewantara Aceh Utara, Rabu (29/5/2024). FOTO : Polsek Dewantara
Share

POPULARITAS.COM – JA (44) warga Aceh Utara, Rabu (29/5/2024) berhasil diringkus petugas dari Polsek Dewantara. Pria itu ditangkap atas tindak tanduknya yang kerap resahkan masyarakat dengan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Plh Kapolsek Dewantara, Iptu Faisal mengatakan, JA sendiri ditangkap disalah satu rumah di Gampong Bangka Jaya. Penangkapan pria itu atas informasi yang disampaikan masyarakat. 

“Begitu kita terima informasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian pelaku kita tangkap,” terangnya kepada popularitas.com, Kamis (30/5/2024).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tambah Kapolsek, dari tangan tersangka ditemukan 12 paket ganja yang dibungkus kertas putih dan sudah siap edar,  kini, tersangka diamankan pihaknya. Penyidik sendiri, akan menjerat JA dengan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Faisal.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version