POPULARITAS.COM – Dua warga Aceh, masing-masing BZ (23) dan S (38), berhasil ditangkap oleh personel polisi dari Polda Sumut. Keduanya diamankan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram.
keduanya ditangkap di Kabupaten Tana Karo. Selain barang bukti ganja, polisi juga amankan satu unit mobil jenis Terios warga putih.
Pengungkapan berawal dari informasi warga tentang pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai melintas di jalur Aceh–Medan.
“Akhirnya mobil dihentikan di wilayah Kabupaten Karo,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Sabtu 15 November 2025.
Kedua kurir mengaku dibayar Rp50 juta untuk mengantar ganja tersebut ke Kota Medan. Mereka menyebut diperintah seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya.
“Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” kata Andy Arisandi dikutip dari RMOLSumut
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a comment