POPULARITAS.COM – Perkembangan teknologi informasi dan digital, menuntun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun strategi untuk menghadapi evolusi praktik politik uang, yang potensi tersamar melalui instrumen keuangan digital.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menjelaskan, pihaknya kini tengah menyusun langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran tersebut.
Katanya, dalam momen Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa, 22 Juli 2026 lalu, telah dipaparkan 5 langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran politik uang di ruang digital.
“Lima Langkah Strategis yang Ditetapkan Bawaslu Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu perlu menetapkan lima arah kebijakan sebagai komitmen kelembagaan ke depan,” ujar Herwyn dalam keterangannya, Minggu,(2/8/2026).
Dia menyebutkan, langkah pertama yang akan dilakukan Bawaslu yakni memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital.
“Langkah kedua, Bawaslu juga perlu mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat,” sambungnya.
Kemudian langkah ketiga, Bawaslu merasa perlu mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.
Selain itu, Bawaslu kata Herwyn juga akan memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum,” ungkapnya.
“Adapun langkah kelima, Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Herwyn yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan itu menegaskan, pola-pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang kini mengikuti jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial.
Karena itu, Herwyn menegaskan bahwa modus operandi telah bergeser dari pemberian tunai konvensional menuju instrumen yang jauh lebih rumit untuk dilacak secara manual, seperti dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater.
“Fenomena lapangan ini, justru menjadi pembenaran empiris atas tesis yang telah ia rumuskan secara teoretis: bahwa pengawasan pemilu tidak dapat lagi bersandar pada metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan,” pungkas Herwyn.


Leave a comment