POPULARITAS.COM – Polisi membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Empat orang pelaku ditangkap, termasuk ayah kandung dari bayi yang akan dijual.
Keempat tersangka tersebut adalah Yudi Surya Pratama (24), ayah kandung bayi, serta Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), dan Riska Dwi Yanti (37).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit pada Rabu (22/10/2025).
“Informasi tersebut kemudian kami kembangkan hingga akhirnya menangkap keempat pelaku di tempat terpisah,” ujar Johanes saat konferensi pers di Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, Fernando dan Rini merupakan pasangan suami istri yang bertugas mencari pembeli. Sementara itu, Riska Dwi Yanti berperan sebagai penghubung yang menggunakan media sosial TikTok untuk menawarkan bayi tersebut.
“Tersangka Riska Dwi Yanti menjadi tokoh kunci dalam kasus ini. Ia mengatur seluruh proses mulai dari menghubungi orang tua kandung bayi, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, Riska sempat membuatkan BPJS bagi ibu bayi agar proses persalinan berjalan lancar,” kata Johanes.
Bayi perempuan tersebut baru dilahirkan lima hari lalu dan rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta kepada seseorang.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp 8 juta telah diberikan oleh Fernando kepada ibu bayi sebagai bagian dari transaksi jual beli,” ujar Johanes. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar pelaku.

Leave a comment