POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal. Kali ini barang yang dimaksud adalah bawang merah dan pakaian bekas.
Setidaknya ada sekitar 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas yang diamankan petugas. Termasuk beberapa ponsel, telepon satelit, kapal pengangkut hingga selembar bendera Thailand.
Kepada popularitas.com, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi tentang dugaan penyelundupan barang ilegal.
“Dari informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan sekaligus patroli di wilayah yang dimaksud,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Pada 12 Februari 2025, tim gabungan menemukan kapal yang dimaksud di wilayah perairan Jambo Aye, Aceh Utara dan dihentikan. Saat diperiksa, ditemukan berton-ton bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand.
“Kapal ini bernama KM RB (GT43) dengan enam ABK yakni MSF selaku nahkoda, ND, ZK, H S, S B, dan MN. Mereka mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes,” jelasnya.
Pasca penangkapan tersebut, petugas mengamankan seluruh barang bukti yang ada beserta para ABK yang terlibat dalam kasus ini.
Kapal pengangkut, sambung Leni, saat ini dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukuh, Lhokseumawe, sedangkan yang lainnya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” pungkasnya.
Leave a comment