Home News Bea balik kenderaan bekas kini gratis, begini penjelasannya
News

Bea balik kenderaan bekas kini gratis, begini penjelasannya

Share
Bea balik kenderaan bekas kini gratis, begini penjelasannya
Ilustrasi. FOTO : popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega karena bea balik nama gratis telah resmi diberlakukan. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada transaksi kendaraan baru dari diler atau penyerahan pertama. Artinya, pembelian kendaraan bekas, termasuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan. Ia menegaskan bahwa pencocokan data pemilik pada dokumen kendaraan sangat penting dari sisi legalitas dan administrasi.

“Jangan ditunda. Saat ini bea balik nama gratis untuk kendaraan bekas sudah berlaku. Namun, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan lainnya,” ujarnya.

Meski BBNKB dibebaskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta penggantian pelat nomor dan BPKB.

Dengan adanya kebijakan bea balik nama gratis ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan menciptakan administrasi yang tertib dan memberikan perlindungan hukum lebih baik bagi setiap pemilik kendaraan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version