POPULARITAS.COM – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega karena bea balik nama gratis telah resmi diberlakukan. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada transaksi kendaraan baru dari diler atau penyerahan pertama. Artinya, pembelian kendaraan bekas, termasuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan. Ia menegaskan bahwa pencocokan data pemilik pada dokumen kendaraan sangat penting dari sisi legalitas dan administrasi.
“Jangan ditunda. Saat ini bea balik nama gratis untuk kendaraan bekas sudah berlaku. Namun, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan lainnya,” ujarnya.
Meski BBNKB dibebaskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, serta penggantian pelat nomor dan BPKB.
Dengan adanya kebijakan bea balik nama gratis ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar untuk melakukan balik nama kendaraan. Hal ini bertujuan menciptakan administrasi yang tertib dan memberikan perlindungan hukum lebih baik bagi setiap pemilik kendaraan.

Leave a comment