Home Headline Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Gula dari Sabang
HeadlineNews

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Gula dari Sabang

Share
Wali Kota Banda Aceh Minta Bulog Tambah Pasokan Gula
Stok gula pasir. (Foto: net/indopolitika)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 5 ton gula pasir dari Kota Sabang yang merupakan hasil impor dari luar negeri gagal diselundup ke Kota Banda Aceh.

Upaya penggalan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI Angkatan Laut.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyebutkan, gula sebanyak 5 ton itu dikemas dalam 100 karung, di mana per karung berisi 50 kilogram gula.

“Lima ton itu dikemas dalam 100 karung, artinya setiap karung ada 50 kilo gula pasir,” kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/3/2020).

Ia menjelaskan, penyelundupan itu dilakukan pada Minggu, 22 Maret 2020 pukul 18.00 WIB saat gula pasir eks impor ini tiba di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kata dia, gula yang dimuat dengan truk itu berhasil diseberangkan oleh pelaku dari Pulau Weh Sabang dengan menggunakan kapal ferry penyeberangan KMP BRR.

“Pelaku dengan inisial NT (46), asal Kota Sabang menggunakan modus menyembunyikan 100 karung gula di dalam truk yang disamarkan dalam tumpukan kardus bekas,” ujarnya.

Heru mengatakan, pelaku sengaja membeli kardus bekas di Sabang sebanyak kurang lebih 500 kilogram untuk menutupi tumpukan karung gula.

“Penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pemasukan gula dari Kawasan Bebas Sabang ke Banda Aceh melalui pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Kemudian kita lakukan penindakan,” jelas Heru.

Ia menambahkan, saat kapal merapat di Pelabuhan Ulee Lheue, petugas langsung melakukan penggeledahan di sebuah truk yang diduga membawa gula pasir. Dari penggeledahan, petugas menemukan 100 karung gula terdiri dari 50 karung gula merk HACCP dan 50 karung merk AUM.

“Setelah petugas memeriksa kemasan luar, khusus gula pasir dengan merk HACCP sebanyak 50 karung kedapatan sudah kadaluwarsa sejak Januari 2020. Sehingga sangat membahayakan kesehatan jika sampai gula tersebut dikonsumsi masyarakat,” sebut Heru.

Kata Heru, dari pemeriksaan, pelaku yang beraksi sendiri ini pun juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah kepada petugas.

“Pelaku membeli 100 karung gula tersebut dari pedagang di Sabang pada Jumat 20 Maret lalu dan rencana akan diedarkan ke toko-toko di Banda Aceh,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version