Home News Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai
News

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Share
Kantor Ba Cukai Banda Aceh. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM –  Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menyita minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh,  mengatakan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA tersebut sekaligus dukungan terhadap implementasi qanun syariah di Provinsi Aceh.

“Penindakan MMEA ilegal atau tanpa dilekati cukai tersebut dilakukan di gudang perusahaan kargo di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/4/2026),” katanya, Kamis (23/4/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak tiga koli yang berisi 24 botol MMEA jenis arak bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.

 

Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh barang hasil penindakan diamankan untuk proses lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, terhadap barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat Priyandoko menegaskan penindakan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk qanun syariah di Aceh,” kata Rahmat Priyandoko.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version