Home Hukum Bea Cukai Lhokseumawe Dorong Pelaku Usaha Hentikan Peredaran Rokok Ilegal
HukumNews

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong Pelaku Usaha Hentikan Peredaran Rokok Ilegal

Share
Kegiatan sosialisasi bertema Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025 di Aceh Tengah, Kamis (16/10/2025). Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mendorong pelaku usaha di Aceh Tengah agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal, karena praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara dan masyarakat daerah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan dalam kegiatan sosialisasi bertema Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025 di Aceh Tengah, Kamis (16/10/2025).

“Peredaran rokok ilegal terus menjadi tantangan utama dalam pengawasan sektor cukai,” kata Vicky Fadian.

Menurut Vicky, jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di pasaran adalah rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

“Peredaran rokok ilegal membuat penerimaan negara dari cukai menurun. Akibatnya, dana yang seharusnya kembali ke daerah untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan petani tembakau ikut berkurang,” ujarnya.

Vicky menambahkan, kesadaran pedagang sangat menentukan dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. Bea Cukai, kata dia, terus mendorong masyarakat agar berani menolak dan melaporkan setiap penjualan rokok tanpa cukai resmi.

Selain itu, Vicky menjelaskan, data dari Bea Cukai menunjukkan bahwa sebagian besar dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Artinya, semakin marak peredaran rokok ilegal, semakin kecil pula manfaat cukai yang kembali ke daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Vicky menegaskan akan terus memperluas pengawasan dan edukasi ke kabupaten lain di wilayah kerjanya, termasuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kunci utama pemberantasan rokok ilegal adalah edukasi dan partisipasi publik, bukan semata penindakan,” tutup Vicky.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Hamdani menilai partisipasi pelaku usaha adalah kunci keberhasilan pengawasan. Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak disertai kesadaran di tingkat akar rumput.

“Masyarakat sering menganggap rokok ilegal lebih murah, padahal dampaknya justru besar terhadap daerah. Ketika penerimaan cukai berkurang, dana pembangunan ikut terhambat,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version