Home News Bebas dari Hukuman Mati, Tiga WNI Diharap Jadi Duta anti-Narkoba
News

Bebas dari Hukuman Mati, Tiga WNI Diharap Jadi Duta anti-Narkoba

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengharapkan tiga warga Bireuen yang bebas dari hukuman mati di Malaysia dapat menjadi duta untuk mengampanyekan anti-Narkoba di Provinsi Aceh.

“Bapak-bapak kita ini, kita harapkan bisa menjadi mentor, duta, kita di lapangan terhadap kejahatan-kejahatan narkoba ini. Karena bapak-bapak kita ini sudah merasakan bagaimana pahitnya (berurusan dengan narkoba),” ungkap Alhudri, di Kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis, 8 Agustus 2019.

Sebagaimana yang dikisahkan para mantan terpidana mati, saat divonis menerima hukuman tersebut, pikiran mereka karut-marut.

“Saya pernah meminta agar segera dihukum gantung saja secepatnya. Supaya keluarga di kampung tidak lagi memikirkan nasib saya,” kata Sulaiman, 46 tahun.

Namun takdir berkata lain, Setelah 15 tahun menjalani hukuman, dia mendapat pengampunan dan kembali bisa menghirup udara bebas. “Alhamdulliah masih diberi kesempatan untuk hidup.”

Begitupun dengan Bustamam (43) dan Tarmizi (45). Keduanya ditangkap pihak keamanan Malaysia usai terbongkar menjual ‘barang haram ganja’.

Mereka mendekam di dalam dinginnya dinding penjara selama 23 tahun. Berpindah dari satu penjara ke penjara yang lain.

Tarmizi bahkan punya cap timah panas di kakinya usai melawan petugas yang ingin menangkap saat itu di Kuala Lumpur tahun 1996.

“Sungguh saya tak ingin lagi ulangi perbuatan macam ini lagi,” ujar Tarmizi.

Kepada popularitas.com, Tarmizi dan Bustamam mengaku masih lajang. Tertangkap di usia muda, mengakibatkan mereka tak dapat membangun rumah tangga. Sementara Sulaiman, saat tertangkap sudah berkeluarga. Dia mengatakan saat itu umurnya 30 tahun pada 2004.

“Namun kini sudah pisah. Ada dua anak, satu dibawa ibunya, satu sama orang tua di Bireuen,” ujarnya.

Mereka bertiga mengaku jera. Selama dipenjara, mereka giat beribadah dan punya kelakuan baik, hingga pada 2019 bisa bebas setelah melalui begitu banyak proses.

Ketiganya akan diberangkatkan menuju kampung halaman mereka, besok Jumat, 9 Agustus 2019 didampingi petugas Dinas Sosial Aceh. (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai
News

11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai

POPULARITAS.COM – Korban tewas di Garut terdiri dari sejumlah TNI dan warga...

Cafe dan restoran di Banda Aceh wajib pasang tapping box, Plt Sekda : Optimalisasi pendapatan daerah
News

Cafe dan restoran di Banda Aceh wajib pasang tapping box, Plt Sekda : Optimalisasi pendapatan daerah

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus mengintensifkan pemasangan tapping box sebagai...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
News

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut dan ragu...

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal
News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...