Home News Begini Motif Provokasi Pimpinan FPI Aceh yang Berujung jadi Tersangka
News

Begini Motif Provokasi Pimpinan FPI Aceh yang Berujung jadi Tersangka

Share
Eks pimpinan FPI Aceh jadi tersangka. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengungkap motif dugaan provokasi yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin. Dari pemeriksaan awal, provokasi tersebut dilakukan karena tersangka tak suka dengan pemerintah.

“Dia buat video itu karena tidak suka dengan pemerintah saja, karena tidak sepaham aliran dengan yang bersangkutan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada popularitas.com, Senin (10/5/2021).

Baca: Terjerat UU ITE, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, dugaan provokasi dilakukan tersangka melalui sebuah video. Dalam video tersebut berisi rekaman tersangka sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan,” kata Margiyanta.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin sebagai tersangka UU ITE.

Baca: Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin Ditangkap Polda Aceh

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (10/5/2021) dini hari.

Margiyanta menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (9/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut, lanjut Margiyanta, dipimpin oleh Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso beserta seluruh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Dalam penangakapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merk Vivo Y66 warna hitam dan satu buah postingan video yang berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di WAG “FORSIL SUMATRA”.

“Tersangka kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Margiyanta.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version