Home News Bekas mobil dinas Bung Karno, antar Ganjar-Mahfud MD daftar ke KPU
NewsTransportasi dan Logistik

Bekas mobil dinas Bung Karno, antar Ganjar-Mahfud MD daftar ke KPU

Share
Bekas mobil dinas Bung Karno, antar Ganjar-Mahfud MD daftar ke KPU
Eks mobil dinas RI-1 jenis Cadillac Fleetwood 75 Limousine, yang akan ditumpangi Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar ke KPU RI, tampak terparkir di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Kamis (19/10/2023), secara resmi daftar ke KPU RI sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal yang menarik, saat menuju gedung KPU, keduanya menumpangi mobil sedan Cadillac Fleetwood 75 Limousine berwarna Hitam.

Mobil tersebut, diketahui pernah dipakai Presiden RI-1 Soekarno. Sedan Limousine itu membawa Ganjar-Mahfud MD dari Tugu Proklamasi yang jadi titik awal iring-iringan ribuan massa yang ikut serta mengantar keduanya ke KPU RI.

Mobil dinas terakhir Bung Karno tersebut masih terawat dengan baik, tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version