Home Hukum Belasan kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan di Bintan
HukumNews

Belasan kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan di Bintan

Share
DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi, BNN memusnahkan ladang ganja di Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022). FOTO : BNN Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan belasan kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh yang merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan September 2022.

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Tidar Wulung Dahono menyebut total ganja yang diamankan sebanyak 17 kilogram, namun hanya 16,5 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum besi.

“Sisanya sebanyak 500 gram akan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium Polri,” kata Tidar, dikutip dari laman Antara, Rabu (5/10/2022).

Dia menyebut pemusnahan ganja tersebut bertujuan agar barang bukti tindak kejahatan itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Tidar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram itu berlangsung di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan, Kamis, 22 September 2022 di Pelabuhan.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap seorang tersangka pria berinisial HR (24). Ia merupakan warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Pelaku HR mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada dua orang penerima, masing-masing di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Menurut dia, kedua orang dimaksud berinisial Z dan MS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

“Benda terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Kepri. Khususnya di Batam dan Bintan,” kata dia lagi.

Dia menyampaikan pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa ganja tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan itu.

Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku HR sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Tidar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version