Home News Belum Ada Kesepakatan Majelis Tinggi PNA Soal Muharuddin
NewsPolitik

Belum Ada Kesepakatan Majelis Tinggi PNA Soal Muharuddin

Share
Surat usulan dari DPP PNA untuk cawagub yang beredar di medsos. (ist)
Share

Sekjend PNA Miswar Fuady membenarkan adanya soal surat usulan cawagub pendamping Gubernur Nova Iriansyah yang beredar dikalangan masyarakat. Surat itu mengusulkan Muharuddin Harun sebagai Cawagub.

Surat yang bernomor 521/PNA/BKpts/KU-SJ/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 itu juga ditandatangani oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekeretaris Jenderal Miswar Fuady.

Dalam surat itu dicantuntumkan nama H. Muharuddin Harun untuk calon wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 mendapangi Nova Iriansyah.

Miswar Fuady mengatakan, surat tersebut merupakan SK dari DPP PNA untuk nantinya didiskusikan di Majelis Tinggi PNA. Sehingga, nama Muharuddin yang diusulkan belum disepakati di Majelis Tinggi PNA.

Apalagi, Miswar bilang surat tersebut belum diserahkan kepada Nova Iriansyah. Bisa saja nama Muharuddin yang akan ditetapkan dan bisa jadi orang lain, hal tergantung dinamika di Majelis Tinggi PNA.

“SK itu nanti akan kita diskusikan kembali dengan Majelis Tinggi PNA, dan bisa saja nama Tgk Muharuddin akan ditetapkan dan bisa saja orang lain sesuai hasil Majelis Tinggi Partai,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Miswar, sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

“Jika Majelis Tinggi PNA memutuskan nama calon yang lain, maka DPP PNA wajib menetapkan nama calon sesuai hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA,” ujarnya.

Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh berisikan 5 (lima) orang, yaitu Ketua Dewan Penasehat Pusat Irwansyah, Ketua Komisi Pengawas Partai Sunarko, Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar, Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady.

Struktur itu sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor : W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

Exit mobile version