POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf bebastugaskan T Aznal Zahri selaku Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan terhitung 9 April 2026.
Selain memberhentikan T Aznal Zahri, Gubernur Aceh juga membebastugaskan Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra di waktu yang bersamaan
Saat dihubungi popularitas.com, Jumat 10 April 2026, T Aznal Zahri benarkan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Kepala Dinas Pertanahan. “Iya benar,” katanya.
Namun begitu dirinya tidak kecewa, sebab baginya sebagai seorang ASN, jabatan dan amanah dari pimpinan adalah tugas yang mesti dijalankan dengan penuh tanggungjawab. Namun, saat sudah tidak lagi dipercaya maka hal itu konsekuensi yang harus diterimanya selakau aparatur sipil negara.
“Biasa ini, dinamika politik. Saya menerimanya dengan lapang dada,” ujarnya.
Saat masih dipercaya oleh pimpinan emban amanah sebagai pejabat eselon II, lanjut Aznal lagi, dirinya merasa terhormat dan telah menjalankan jabatan itu penuh tanggungjawab. Ia merasa terhormat sebab masih diberikan kepercayaan meski belum genap dua bulan sebagai Kadis Pertanahan Aceh, sambungnya lagi.
“Setiap langkah adalah perjalanan karir saya yang sarat makna,” imbuhnya.
T Aznah Zahri tidak mengaku kecewa dan marah. Bahkan ia sampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang telah percayakan dirinya jabat eselon II meski beberapa saat saja.
“Terima kasih Pak Gubernur, Sekda Aceh, dan seluruh kawan-kawan lainnya. Kurun waktu dua bulan kebersamaan kita adalah waktu yang berharga,” tandasnya.
T Aznal Zahri menutup pesannya dengan keyakinan bahwa estafet pengabdian akan terus berjalan lebih baik di tangan rekan-rekan yang melanjutkan tugas. “Saya pamit dengan senyum, bukan dengan sedih, karena yakin pengabdian ini terus berlanjut,” tutupnya.

Leave a comment