Home News Beredar Surat Telegram Kapolri FPI Dibubarkan
News

Beredar Surat Telegram Kapolri FPI Dibubarkan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satu yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI).

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 Ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor kabar tersebut. Okezone masih berusaha menkonfirmasi kabar ini ke pihak FPI.[acl]

Sumber: Okezone

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version