Home Headline Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara
HeadlineHukumNews

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara

Share
Perkara cinta, suami habisi istri di Simeulue
Ilustrasi pembunuhan
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menuntut mati terdakwa pembunuhan ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Utara, Yudi Permana turut didampingi Harri Citra Kesuma berlangsung secara online melalui sarana video conference Selasa (22/12/2020).

Terdawa tersebut adalah Nasrul (43) warga Desa Alue Bili Kecamatan Baktiya, dan ibu kandungnya bernama Fatimah (63) asal Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan sidang tuntutan dipimpin Teuku Latiful dan dua hakim anggota Bob Rosman serta Maimunsyah, Panitera Pengganti Rauzah.

Saat sidang secara virtual itu, majelis hakim dan kuasa hukum berada di PN Lhoksukon, dan terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Dalam persidangan Jaksa menyebutkan bahwa terdawa Nasrul secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja, dengan rencana membunuh ibu kandungnya, dan melanggar Pasal 340 KUHPidana.

“Perbuatannya telah meresahkan masyarakat, maka atas dasar tersebut kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Nasrul dengan hukuman pidana mati,” ujar Yudi Permana turut didampingi Harri Citra Kesuma.

Diketahui, sebelumya Nasrul ditangkap polisi karena telah membunuh ibu kandungnya sendiri, dari pengakuannya kepada polisi perbuatan itu dia lakukan hanya gara-gara mertua sering meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya ibu kandung korban Fatimah ditemukan tak bernyawa bersimbah darah dengan gorokan di leher di kediamanya, Senin (8/6/2020).

Dalam perkara tersebut, Jaksa juga menyita barang bukti yaitu, sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang 19 centimeter, satu potong baju kaos berkerah dengan motif garis warna coklat, hitam, putih, dan abu-abu  dan lainnya.

Setelah materi tuntutan selesai dibaca, ketua majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pengacaranya Taufik M Noer, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, atas tuntutan JPU.

Persidangan selanjutnya akan dijadawalkan kembali pada Selasa 29 Desember 2020 mendatang.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

Exit mobile version