Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe
Herlin Kenza usai diperiksa di Mapolres Lhokseumawe. (Popularitas/Riskita)
Home News Berkas Herlin Kenza Masih Tahap I di Kejari Lhokseumawe
News

Berkas Herlin Kenza Masih Tahap I di Kejari Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe kembali melimpahkan kasus kerumunan di Toko Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe, yang melibatkan selebgram Herlin Kenza.

Diketahui sebelumnya, akibat kerumunan tersebut penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula.

Kasie Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono dikonfirmasi Popularitas.com mengatakan, berkas kasus krumunan tersebut dikembalikan sebelumnya karena belum memenuhi kalayakan seperti syarat formil dan materil.

Baca: Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumaw

“Sudah kita terima kembali, pengembalian sebelumnya ada petunjuk yang harus dipenuhi, untuk pelimpahan kali ini sedang kami teliti, sejauh ini penyerahan berkas masih tahap I,” kata Kardono.

Pihaknya menambahkan, apabila pelimpahan kali ini sudah lengkap, maka penyidik Polres Lhokseumawe bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca: Datang ke Polres, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Herlin Kenza

Untuk diketahui berkas kasus Herlin Kenza itu mulai dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sejak Rabu (4/8/2021) dan saat ini masih menunggu keputusan lanjutan dari Kejari Lhokseumawe.

Diketahui, selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7/2021) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version