Home News Berkas perkara kapten kapal penyelundup Rohingya dilimpahkan ke jaksa
News

Berkas perkara kapten kapal penyelundup Rohingya dilimpahkan ke jaksa

Share
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara MA ke Kejari Aceh Besar, Senin (15/1/2024). (Satreskrim Polresta Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya kepada popularitas.com, Selasa (16/1/2024).

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Sementara untuk dua tersangka lain berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mohammed Amin alias MA merupakan kapten kapal penyelundup Rohingya yang merupakan warga Coxs Camp, Bangladesh.

Beberapa tahun silam, ia pernah menjadi pengungsi Rohingya di Aceh Utara dan kabur ke Dumai, Riau serta kembali ke Bangladesh untuk menyelundupkan Rohingya lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version